Instalasi Radiologi

No. SK: 800/035/SK-001/RSUD-RA/III/2023

  1. Pengantar dari dokter
  2. Kartu Peserta BPJS (untuk pasien BPJS)

  1. Pasien / Keluarga membawa Pengatar dari dokter Poliklinik
  2. Pasien BPJS sudah mendapat SEP
  3. Form Permintaan Rongen akan ditindaklanjuti dengan memperhatikan dan memberikan Informasi tentang ukuran Film dan Perincian Biaya
  4. Pembayaran dapat dilakukan melalui Kasir RSUD Kabupaten Raja Ampat
  5. Pelayanan foto Rongen dapat dialayani bila persyaratan a-d sudah terpenuhi.

15 Menit

Untuk BPJS →sesuai pengklaimen INA CBGS

Pasien Umum disesuaikan dengan tarif RS yang berlaku

Instalasi Radiologi

Ada layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"