Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Pasien diantar petugas poli dengan membawa rekam medis dan rujukan internal

  1. a) Prosedur pengajuan pelayanan • Keluarga/ pengantar pasien mendaftar pasien ke petugas jaga UGD • Pasien diperiksa dokter / paramedis: - Bila kondisi tidak gawat darurat dapat berobat jalan / pulang - Bila kondisi darurat tidak gawat dapat berobat jalan / pulang - Bila kondisi gawat darurat dilakukan observasi / rawat inap / dirujuk

Segera Mungkin dalam penanganan

Pasien BPJS –KJS : gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Tarif jasa layanan:

karcis UGD gratis, biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan

Resep obat untuk pengambilan obat di ruang obat, Pelayanan medis gawat darurat sesuai jenis penyakitnya

a.      Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, atau seluruh karyawan Puskesmas Keboan Ngusikan

§  WA/Telegram: 0852 3188 6826

Email Puskesmas : puskesmaskeboan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"