Segera mungkin
a. Pasien BPJS – KJS – Program Pembebaan Biaya Tarif jasa layanan
: gratis
b. Pasien umum
Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. konsultasi antar klinik yaitu : Rp 5.000,-
1. Pengobatan dan pemantauan pasien TB dan Kusta, Pemberian saran/ informasi/ edukasi dan Leaflet tentang P2P
a. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
§ Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
§ Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, atau seluruh karyawan Puskesmas Keboan Ngusikan
§ WA/Telegram: 0852 3188 6826
Email Puskesmas : puskesmaskeboan@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store