Pelayanan Poli TB dan KUSTA

  1. diberi surat pengantar dari ruangan / poli yang memerlukan pengobatan TB dan kusta,

  1. a) Prosedur pengajuan pelayanan • Petugas mengantar pasien ke poli TB & Kusta dengan membawa rekam medis dan surat pengantar rujukan internal • Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian

Segera mungkin

a.      Pasien BPJS – KJS Program Pembebaan Biaya Tarif jasa layanan

: gratis

b.     Pasien umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. konsultasi antar klinik yaitu : Rp 5.000,-


1. Pengobatan dan pemantauan pasien TB dan Kusta, Pemberian saran/ informasi/ edukasi dan Leaflet tentang P2P

a.      Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, atau seluruh karyawan Puskesmas Keboan Ngusikan

§  WA/Telegram: 0852 3188 6826

Email Puskesmas : puskesmaskeboan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli TB dan KUSTA"