Pelayanan Laboratorium

  1. surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari ruangan / poli yang memerlukan pemeriksaan laboratorium

  1. a) Prosedur pengajuan pelayanan *Pasien rawat jalan • Pasien membawa karcis loket dan surat pengantar laboratorium dr poli dimasukkan ruang laboratorium • Pasien menunggu panggilan sesuai urutan *Pasien rawat inap • Petugas Laboratorium mengambil sampel dari pasien rawat inap • Keluarga pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium di ruang rawat inap • Hasil laboratorium diserahkan kepada petugas rawat inap

Secepat mungkin untuk terselesaikan

1. Pasien BPJS KJS : gratis

2.Program Pembebasan Biaya Tarif jasa layanan: karcis loket gratis, sedangkan biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan

Lembar hasil pemeriksaan laboratorium dan Kartu Golongan darah

a.

a.      Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, atau seluruh karyawan Puskesmas Keboan Ngusikan

§  WA/Telegram: 0852 3188 6826

§  Email Puskesmas : puskesmaskeboan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"