Pelayanan Poli Gigi

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran dan sudah tersedia rekam medis pasien tersebut.

  1. a) Prosedur pengajuan pelayanan ? Pasien yang telah mendaftar di loket menunggu di ruang tunggu Poli gigi ? Petugas loket mengantarkan rekam medis pasien ke Poli gigi ? Pasien menunggu panggilan sesuai urutan

Segera terselesaikan

Pasien BPJS KJS : gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Tarif jasa layanan: karcis loket gratis, sedangkan biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan

Pelayanan medis sesuai jenis penyakitnya

a.      Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, atau seluruh karyawan Puskesmas Keboan Ngusikan

§  WA/Telegram: 0852 3188 6826

§  Email Puskesmas : puskesmaskeboan@gmail.com

b.     Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan akan dibahas dan diselesaikan paling lambat 3 hari sejak keluhan diterima oleh petugas. Dan jika penyelesaiannya tidak sesuai yang diharapkan maka Kepala Puskesmas meneruskan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"