Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. • Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran dengan membawa karcis dan sudah tersedia rekam medis pasien tersebut.

  1. • Pasien yang telah mendaftar di ruang pendaftaran menunggu di ruang tunggu • Petugas pendaftaran mengantarkan rekam medis pasien ke poli umum • Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan antrian.

selesai dalam 3 hari

Pasien BPJS KJS : gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Tarif jasa layanan: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan

Resep untuk pengambilan obat di ruang obat , Resep untuk pembelian obat di apotik , Surat pengantar untuk periksa laboratorium , Surat rujukan internal untuk konsultasi antar klinik atau tindakan , Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS)

a.      Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, atau seluruh karyawan Puskesmas Keboan Ngusikan

§  WA/Telegram: 0852 3188 6826

§  Email Puskesmas : puskesmaskeboan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"