Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. membawa Surat Permohon/ Surat pengantar dari Desa
  2. membawa Fotocopy KTP, Ijazah, KK
  3. membawa Past Foto 4X6 (4 lembar)

  1. Pemohon membawa surat Permohonan/ surat pengantar dari desa
  2. menyerahkan surat pengantar kepada petugas untuk diperiksa
  3. di catat dalam buku register
  4. penandatanganan surat Permohona kepada Camat/ Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi )
  5. Pemohon menerima surat permohonan yang telah direkomendasi dan dibawa ke kepolisian

1. Membawa surat Permohonan/ surat pengantar dari desa 

2. Menyerahkan surat pengantar kepada petugas untuk diperiksa 

3. Dicatat dalam buku register

4. Penandatanganan surat Permohonan kepada Camat/ Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi) 

5. Pemohon menerima surat permohonan yang telah direkomendasi dan dibawa ke kepolisian

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

1. Kotak Saran

2. Call Center : 081233414647/081259782688

3. Email : patenkabuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian "