1. Membawa surat Permohonan/ surat pengantar dari desa
2. Menyerahkan surat pengantar kepada petugas untuk diperiksa
3. Dicatat dalam buku register
4. Penandatanganan surat Permohonan kepada Camat/ Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi)
5. Pemohon menerima surat permohonan yang telah direkomendasi dan dibawa ke kepolisian
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian
1. Kotak Saran
2. Call Center : 081233414647/081259782688
3. Email : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store