1. Pemohon membawa surat Permohonan/Surat Pengantar dari desa
2. menyampaikan Surat pengantar kepada petugas untuk diperiksa
3. petugas meregister
4. Pemohon menunggu penandatanganan permohonan kepada Camat/ Pejabat yang berwenang ( Sekcam )
5. Pemohon menerima Rekomendasi dan Selanjutnya dibawa ke KUA
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah
1. Kotak saran
2. call Center : 081233414647/081259782688
3. Email : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Loket