Dispensasi Nikah

  1. membawa Surat Permohonan/ Surat Pengantar dari Desa
  2. membawa Fotocopy KTP dan KK

  1. Pemohon membawa surat Permohonan/Surat Pengantar dari desa
  2. menyampaikan Surat pengantar kepada petugas untuk diperiksa
  3. petugas meregister
  4. Pemohon menunggu penandatanganan permohonan kepada Camat/ Pejabat yang berwenang ( Sekcam )
  5. Pemohon menerima Rekomendasi dan Selanjutnya dibawa ke KUA

1. Pemohon membawa surat Permohonan/Surat Pengantar dari desa

2. menyampaikan Surat pengantar kepada petugas untuk diperiksa 

3. petugas meregister 

4. Pemohon menunggu penandatanganan permohonan kepada Camat/ Pejabat yang berwenang ( Sekcam ) 

5. Pemohon menerima Rekomendasi dan Selanjutnya dibawa ke KUA

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah

1. Kotak saran

2. call Center : 081233414647/081259782688

3. Email : patenkabuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah "