1. Pemohon membawa berkas Proposal bantuan/ Hibah dari desa
2. Pemohon menyampaikan berkas proposal bantuan/hibah kepada petugas untuk diperiksa
3. Berkas Proposal bantuan/ Hibah dicatat dalam buku Regristrasi
4. Pemohon menunggu pengajuan penandatangann proposal bantuan hibah kepada camat
5. Pemohon menerima Proposal bantuan Hibah yang telah ditanda tangani
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial /Hibah
1. Kotak Saran
2. Call Center : 081259782688
3. Email : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store