Pengaduan dan Aspirasi

No. SK: 067-175/1/2023

  1. 1. Pelapor wajib melakukan registrasi akun terlebih dahulu sesuai dengan KTP
  2. 2. Menyampaikan pengaduan secara lengkap, jelas dan menggunakan bahasa baku
  3. 3. Memonitoring laporan pengaduan sampai selesai

  1. Pelapor wajib melakukan registrasi akun terlebih dahulu sesuai dengan KTP
  2. Masyarakat menyampaikan laporan/ pengaduan terkait pembangunan dan pelayanan publik.
  3. Laporan masyarakat diterima oleh admin kabupaten melalui website, SMS, Media sosial lainnya untuk selanjutnya di analisa dan diverifikasi sesuai kategori serta diteruskan/disposisi ke OPD yg berwenang.
  4. Verifikasi laporan dan tindak lanjut laporan sesuai dengan data dan informasi oleh pejabat yang berkompeten di OPD terkait.
  5. Jawaban OPD berupa hasil verifikasi dan tindak lanjut dimuat di SP4N lapor. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam 60 Hari, laporan akan diteruskan ke Ombudsman untuk memfasilitasi laporan sampai tuntas.
  6. Laporan ditanggapi oleh pelapor apabila ada tanggapan selanjutnya akan diproses kembali.
  7. Jika tidak ada sanggahan atau tanggapan dari pelapor, Laporan Selesai.

Verifikasi laporan oleh admin kabupaten 5 hari

Tindak Lanjut laporan oleh admin OPD 10 hari

Apabila dalam kurun waktu 60 hari tidak ditindaklanjut, maka laporan otomatis diteruskan ke ombudsman

Tidak dipungut biaya

SP4N LAPOR!

1. Pelapor wajib melakukan registrasi akun terlebih dahulu sesuai dengan KTP

2. Masyarakat menyampaikan laporan/ pengaduan terkait pembangunan dan pelayanan publik.

3. Laporan masyarakat diterima oleh admin kabupaten melalui website, SMS, Media sosial lainnya untuk selanjutnya di analisa dan diverifikasi sesuai kategori serta diteruskan/disposisi ke OPD yg berwenang.

4. Verifikasi laporan dan tindak lanjut laporan sesuai dengan data dan informasi oleh pejabat yang berkompeten di OPD terkait.

5. Jawaban OPD berupa hasil verifikasi dan tindak lanjut dimuat di SP4N lapor. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam 60 Hari, laporan akan diteruskan ke Ombudsman untuk memfasilitasi laporan sampai tuntas.

6. Laporan ditanggapi oleh pelapor apabila ada tanggapan selanjutnya akan diproses kembali.

7. Jika tidak ada sanggahan atau tanggapan dari pelapor, Laporan Selesai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Aspirasi"