Pindah Antar Desa

  1. membawa blangko F1.03 dari desa dibawa ke kecamatan untuk diproses
  2. membawa dokumen pendukung (ijasah, akte kelahiran, surat nikah)
  3. membawa KK asli

  1. Pemohon membawa surat keterangan pindah dari desa rangkap 3 (tiga) F1.03 dan selanjutnya menyerahkan berkas ke kantor kecamatan
  2. petugas melakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitihan, pengetikan
  3. Pemohon menerima surat pindah rangkap 3 . 1 (satu) untuk diserahkan pemohon, 1 (satu) diserahkan ke desa yang dituju, 1 (satu) sebagai arsip

1.Pemohon membawa surat keterangan pindah F!.03 dari dsa rangkap (tiga) dan selanjutnya menyerahkan berkas ke kantor kecamatan 

2.petugas melakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitihan

3. Pemohon menunggu penandatanganan dan stempel

5. Pemohon menerima surat pindah rangkap 3 . 

1 (satu) untuk diserahkan pemohon, 

 1 (satu) diserahkan ke desa yang dituju, 

 1 (satu) sebagai arsip

Tidak dipungut biaya

Pindah Antar Desa

1. Kotak Saran

2. Call Center : 081233414647/081259782688

3. Email : patenkabuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Desa"