1.Pemohon membawa surat keterangan pindah F!.03 dari dsa rangkap (tiga) dan selanjutnya menyerahkan berkas ke kantor kecamatan
2.petugas melakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitihan
3. Pemohon menunggu penandatanganan dan stempel
5. Pemohon menerima surat pindah rangkap 3 .
1 (satu) untuk diserahkan pemohon,
1 (satu) diserahkan ke desa yang dituju,
1 (satu) sebagai arsip
Tidak dipungut biaya
Pindah Antar Desa
1. Kotak Saran
2. Call Center : 081233414647/081259782688
3. Email : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Loket