1.membawa surat keterangan pindah dari desa rangkap 3 (tiga) dan selanjutnya menyerahkan ke petugas kantor kecamatan
2. Dilakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitihan, pengetikan pengantar surat pindah
3. Pemohon menunggu Penandatanganan melalui online dari dispenduk capil
4. Pemohon menerima surat pindah rangkap 3 .
1 ( satu) diserahkan desa yang dituju
1 (satu) Diserahkan ke kecamatan yang dituju
1 (satu) Sebagai Arsip
Tidak dipungut biaya
Pindah Antar Kecamatan (Mutasi Penduduk)
1. Kotak Saran
2. Call Center : 081233414647/081259782688
3. Email : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store