Pindah Antar Kecamatan

  1. membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. membawa KK dan KTP Asli
  3. membawa Surat Keterangan KK dari Desa apabila KK Asli hilang
  4. membawa Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang
  5. membawa Formulir isian yang memuat alamat tujuan dari Desa (F1.03)
  6. membawa Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari tujuh belas tahun) supaya melengkapi Fotocopy kartu keluarga yang akan diikuti anggota keluarga tersebut

  1. membawa surat keterangan pindah dari desa rangkap 3 (tiga) dan selanjutnya menyerahkan ke petugas kantor kecamatan
  2. dilakukan pencatatan pada buku register pindah tempat,
  3. Pemohon menunggu Penandatanganan melalui online dari dispenduk capil
  4. Pemohon menerima surat pindah rangkap 3 1 ( satu) diserahkan desa yang dituju 1 (satu) Diserahkan ke kecamatan yang dituju 1 (satu) Sebagai Arsip

1.membawa surat keterangan pindah dari desa rangkap 3 (tiga) dan selanjutnya menyerahkan ke petugas kantor kecamatan 

2. Dilakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitihan, pengetikan pengantar surat pindah 

3. Pemohon menunggu Penandatanganan melalui online dari dispenduk capil

4. Pemohon menerima surat pindah rangkap 3 .

 1 ( satu) diserahkan desa yang dituju 1 (satu) Diserahkan ke kecamatan yang dituju 1 (satu) Sebagai Arsip

Tidak dipungut biaya

Pindah Antar Kecamatan (Mutasi Penduduk)

1. Kotak Saran

2. Call Center : 081233414647/081259782688

3. Email : patenkabuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Kecamatan "