Pendaftaran Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU)

  1. Gugatan diajukan dalam bentuk softcopy pdf dan rtf
  2. Surat Kuasa Khusus dari Penggugat kepada Kuasa Hukumnya (Apabila dikuasakan) dengan melampirkan KTA dan BA Sumpah
  3. Menyertakan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
  4. Menyertakan Keputusan Bawaslu
  5. Menyertakan Upaya Administratif yang telah ditempuh
  6. Membayar biaya perkara

  1. Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umum setelah seluruh Upaya administrative di Bawaslu telah digunakan
  2. Gugatan SPPU diajukan di Pengadilan tempat kedudukan Tergugat paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
  3. Penggugat atau kuasa Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan e-Court
  4. Petugas e-Court membantu mengisi e-Court dengan akun Penggugat atau kuasanya
  5. Penggugat membayar biaya e-Court sesuai yang tertera dalam Virtual Account

1 Jam

Rp 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Pendaftaran Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU)

  • Melalui Aplikasi Siwas www.siwas.mahkamahagung.go.id 
  • Melalui Nomor telepon Bawas; (021)290791
  • Melalui Nomor telepon PTUN Gorontalo; (0435) 8530399 atau 085298441125 
  • Melalui e-mail Pengaduan: pengaduan.ptungto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU)"