Layanan Pengurusan Tanda Tangan Elektronik

  1. Scan KTP dan SK Jabatan Terakhir Pemohon
  2. Email pribadi kedinasan (go.id) yang aktif
  3. Alat tulis kantor
  4. Jaringan Internet
  5. Aplikasi satset.jombangkab.go.id
  6. Aplikasi AMS BSrE

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke aplikasi satset.jombangkab.go.id
  2. Sandiman/Verifikator melakukan verifikasi persyaratan dan permohonan penerbitan sertifikat elektronik ke BSrE
  3. BSrE Memverifikasi Usulan dan mengirim e-mail aktivasi dan verifikasi akun
  4. Pemohon menerima tautan melalui e-mail dari Bsre dan kemudian mengisi identitas data diri serta melakukan swafoto
  5. Sandiman/Verifikator memverifikasi data pengguna bagi pegawai yang berstatus no-PNS
  6. Pemohon menerima tautan melalui e-mail dari BSRE dan kemudian membuat passphrase (password yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital)
  7. BSRE Memverifikasi Usulan dan mengirim e-mail notifikasi bahwa sertifikat elektronik telah berhasil diterbitkan
  8. Pemohon menerima e-mail notifikasi bahwa sertifikat elektronik telah diterbitkan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke aplikasi satset.jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengurusan Tanda Tangan Elektronik"