Layanan Publik di Radio Suara Jombang FM

  1. Surat Permohonan Publikasi

  1. Surat permohonan publikasi dari OPD
  2. Surat diterima petugas TU untuk disediakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang
  3. Disposisi kepada Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik
  4. Bidang Humas dan Komunikasi Publik memerintahkan petugas siar
  5. Petugas siar melaksanakan publikasi siaran radio
  6. Membuat Laporan kegiatan

1 - 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Jombang

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan : 

- Datang langsung 

- Telepon (0321) 879913 

- Fax (0321) 879913 

- Email: kominfo@jombangkab.go.id 

- Radio Suara Jombang FM 

- Melalui LAPOR! SP4N 

- Media Sosial IG : radiosuarajombang 

- Website: kominfo.jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Publik di Radio Suara Jombang FM"