Layanan Permohonan Informasi Publik (PPID) Kabupaten Jombang

  1. Identitas Pemohon (KTP/ SIM/ Paspor)
  2. Jika ada Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan bagi Badan hukum dan/ atau Badan Publik
  3. Mengisi Formulir permohonan informasi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan secara langsung dengan menyertakan KTP/SIM/Paspor serta mengisi formulir permohonan informasi
  2. Petugas front office meneliti surat permohonan jika sudah sesuai, dilanjutkan ke tim PPID. Jika belum selesai dikembaliakn kepada pemohon informasi
  3. Tim PPID mengkaji permohonan informasi publik, selanjutnya menruskan berkas permohonan informasi publik kepada PPID
  4. PPID meneliti ulang hasil kajian tim PPID dan membuat keputusan untuk memberikan atau menolak informasi publik yang dimohon
  5. Meneruskan permohonan informasi publik (dikabulkan/ditolak)

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Jombang

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :

- Datang langsung atau mengirim surat melalui Srikandi 

- Telepon (0321) 879913 - Fax (0321) 879913 

- Email: kominfo@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi Publik (PPID) Kabupaten Jombang"