Layanan Penempatan Sistem Elektronik dalam Pusat Data

  1. Surat permohonan penitipan server dari OPD

  1. Surat permohonan penitipan server dari OPD
  2. Surat diterima petugas TU untuk disediakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang
  3. Disposisi kepada Bidang Aptika
  4. Kabid Aptika mendisposisi kepada Petugas
  5. Petugas memeriksa daftar ketersediaan tempat dan listrik pada ruang server dan juga mengecek spesifikasi, bentuk server, nama domain untuk server yang akan dititipkan. Jika tidak ada tempat, maka permintaan ditolak
  6. Jika diterima, maka akan diinformasikan ke OPD untuk segera mengirimkan fisik server. Setelah server dikirim, petugas segera memasang server dan memberikan Alamat IP dan melakukan pengubahan entri DNS untuk server tersebut

2 - 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penitipan Server (Co Location)

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :

- Datang langsung atau mengirim surat melalui Srikandi 

- Telepon (0321) 879913 - Fax (0321) 879913 

- Email: kominfo@jombangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penempatan Sistem Elektronik dalam Pusat Data"