Layanan Pengembangan Aplikasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

  1. Surat permohonan Pembangunan dan pengembangan aplikasi dari OPD

  1. Surat permohonan Pembangunan dan pengembangan aplikasi dari OPD dengan melampirkan dokumen spesifikasi kebutuhan perangkat lunak
  2. Surat diterima petugas TU untuk disediakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang
  3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang membentuk tim kerja Pembangunan dan pengembangan aplikasi
  4. Pelaksanaan analisis kebutuhan aplikasi
  5. Penyiapan oleh perangkat daerah
  6. Perancangan teknis oleh Tim Pelaksana/Tenaga Ahli
  7. Pembuatan Kode Program (coding)
  8. Pengujian Aplikasi
  9. Penempatan Aplikasi dalam pusat data
  10. Tim teknis dan tim pelaksana/tenaga ahli Menyusun konsep dokumentasi aplikasi
  11. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menerima, meriviu dan mengusulkan pendaftaran aplikasi kepada Bupati untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sistem Aplikasi

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :

 - Datang langsung atau mengirim surat melalui Srikandi 

- Telepon (0321) 879913 - Fax (0321) 879913 

- Email: kominfo@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembangan Aplikasi Pemerintahan Berbasis Elektronik"