Layanan Penyediaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD)

  1. Surat permohonan penambahan titik jaringan dari OPD

  1. Surat permohonan penambahan titik jaringan dari OPD
  2. Surat diterima petugas TU untuk disediakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang
  3. Disposisi kepada Bidang Aptika
  4. Verifikasi penambahan titik oelh petugas dari bidnag Aptika
  5. Cek ketersediaan alat di Bidang Aptika
  6. Jika Alat tersedia, maka langsung dipasang, jika tidak, OPD membeli alat sendiri
  7. Setting IP Address dan kebutuhan lainnya
  8. Jaringan Dapat digunakan

2 - 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Jaringan Intra

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :

 - Datang langsung atau mengirim surat melalui Srikandi 

- Telepon (0321) 879913 - Fax (0321) 879913 

- Email: kominfo@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyediaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD)"