Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. Semua pasien membawa KTP atau KK
  2. Semua pasien membawa KTP atau KK

  1. 1) Pasien datang mengumpulkan KTP
  2. 1) Pasien datang mengumpulkan KTP
  3. 2) Petugas memanggil nama dan alamat pasien sesuai kartu identitas yang dikumpulkan
  4. 3) Petugas mengkonfirmasi nama, alamat dan tanggal lahir pasien serta menanyakan maksud kedatangan dan pernah berkunjung/belum (memastikan pasien baru/lama)
  5. 4) Petugas memasukkan SIMPUS dan Pcare
  6. 5) Petugas menarik retribusi dari pasien umum sesuai dengan Perbup yang berlaku
  7. 6) Petugas mempersilahkan pasien menunggu di unit yang dituju
  8. 7) Petugas menyerahkan rekam medis ke unit pelayanan

Waktu penyelesaian    : 5 s/d 15 menit


1)          Bagi pasien bayar, membayar tarif pelayanan sebesar Rp 10.000

2)          Bagi pasien yang memiliki kartu BPJS, gratis

3)          Tarif Pelayanan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2020

No

Jenis Pelayanan

Tarif

1

Pemeriksaan umum di jam kerja

Rp 10.000

2

Pemeriksaan kesehatan pelajar / umum

Rp 10.000

3

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

Rp 25.000

4

Pemeriksaan haji

Rp 40.000


Produk pelayanan berupa jasa pelayanan kesehatan

Pengelolaan pengaduan ditangani Tim PKPKM (Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat) atau menghubungi Nomor WA 082213172007


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"