Ahli Bahasa (Forensik Kebahasaan)

  1. Membawa surat permohonan beserta data dukung lainnya.

  1. 1.Pemohon mengajukan surat permohonan 2.Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat mendisposisikan surat permohonan ke KKLP BH 3.KKLP BH mendiskusikan isi permohonan dari aspek forensik kebahasaan 4.Berdasarkan hasil pembahasan KKLP BH, Kepala Balai Bahasa Prov. Kalbar menunjuk ahli bahasa dari Tim KKLP BH yang akan menangani masalah forensik kebahasaan 5.Pemohon menerima hasil analisis forensik kebahasaan terkait dengan isi permohonan

Paling lama 7 hari kerja setelah ahli bahasa menerima surat tugas atau menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Tidak dipungut biaya

(a).Berita Acara Investigasi (b).Berita Acara Koordinasi (c).Berita Acara Pemeriksaan (d).Layanan Profesional di Bidang Forensik Kebahasaan, yaitu Ahli Bahasa pada Proses Persidangan (e).Konsultasi Layanan Forensik Kebahasaan (f).Sosialisasi Layanan Profesional Bahasa Indonesia Ranah Hukum (g).Wahana Proses Peradilan Semu yang Melibatkan Pemangku Kepentingan seperti Ahli Bahasa, Penyidik Kepolisian, Hakim, Jaksa, dan Pengacara

Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Bahasa (Forensik Kebahasaan)"