Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Mengisi Blangko F1.02 Apabila KK Hilang Atau Rusak
  2. Fotocopy KK , KTP
  3. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian
  4. Dokumen Pendukung : Ijazah, surat nikah, Akta kelahiran/Paspor
  5. Pengisian Blangko F1. 01 dan F1.02 apabila tambah anak
  6. Surat Keterangan Lahir dari medis
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari desa
  8. KK lama yang asli
  9. Mengisi Blangko F1.02 bila penduduk pindah datang
  10. Membawa surat pindah datang (SKPD) WNI
  11. Akte Kematian dari Dukcapil apabila anggota Keluarga meninggal

  1. Pemohon Membawa formulir isian data KK (Blangko F1.02 , F1.06 dan F1.01 )
  2. Mengajukan Blangko F1.02 , F1.06 dan F1.01 kepada petugas untuk dilakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian penerbitan KK
  3. Menyecant pengajuan KK dan dikirim online ke dispenduk capil
  4. Pemohon menunggu berkas KK untuk dicek dan pencetakan oleh operator kecamatan
  5. Pemohon Menerima KK

1. Membawa formulir isian data KK (Blangko F1.02 , F1.06 dan F1.01 ) dari desa beserta kelengkapannya

2. Pengajukan Blangko F1.02 , F1.06 dan F1.01 kepada petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian penerbitan KK

3. Scant pengajuan KK dan dikirim online ke dispenduk capil

4. Pemohon menunggu berkas KK untuk dicek dan pencetakan oleh operator kecamatan

5. Pemohon Menerima KK

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Kotak Saran

2. Call canter : 081233414647/081259782688

3. Email : patenkabuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga "