1. Membawa formulir isian data KK (Blangko F1.02 , F1.06 dan F1.01 ) dari desa beserta kelengkapannya
2. Pengajukan Blangko F1.02 , F1.06 dan F1.01 kepada petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian penerbitan KK
3. Scant pengajuan KK dan dikirim online ke dispenduk capil
4. Pemohon menunggu berkas KK untuk dicek dan pencetakan oleh operator kecamatan
5. Pemohon Menerima KK
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
1. Kotak Saran
2. Call canter : 081233414647/081259782688
3. Email : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store