Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohonan mengisi KTP (F1.21) dari desa
  2. Fotocopy KK
  3. KTP Asli/ Surat kehilangan KTP dari Kepolisian

  1. Permohonan membawa formulir isian data KTP (F.1 21) dari desa beserta kelengkapannya
  2. Pemohon menyampaikan pengajuan (F1.21) kepada petugas loket
  3. Petugas Memverifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP
  4. pengecekan didata base dan dicetak oleh petugas
  5. pemohon menerima hasil cetakan KTP dari Operator kecamatan

1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F.1 21) dari desa beserta kelengkapannya

2. Pemohon menyampaikan pengajuan (F1.21) kepada petugas loket 

3. Petugas Memverifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP-EL

4.Pengecekan didata Base dan dicetakoleh petugas 

6. Pemohon menerima hasil cetakan KTP-EL Kepada operator Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Kotak saran 

2. Call Center : 081259782688

3. Email : patenkabuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"