1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F.1 21) dari desa beserta kelengkapannya
2. Pemohon menyampaikan pengajuan (F1.21) kepada petugas loket
3. Petugas Memverifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP-EL
4.Pengecekan didata Base dan dicetakoleh petugas
6. Pemohon menerima hasil cetakan KTP-EL Kepada operator Kecamatan
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
1. Kotak saran
2. Call Center : 081259782688
3. Email : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store