1. Pemohon membawa surat pengantar dari desa
2. Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas
3. Pemohon menunggu penandatanganan surat permohonan dari Camat/Pejawat yang berwenang (Sekcam dan Kasi)
4.Pemohon Menerima Berkas surat Permohonan yang telah direkomendasi untuk dibawa ke Polsek setempat
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Keramaian
1. Kotak Saran
2. Call Canter : 081233414647/081259782688
3. Emai : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store