Pelayanan Rekomendasi SKTM

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. SKTM dari desa yang telah ditandatangani Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Kantor PATEN Ngoro dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima SKTM yang dibawa oleh pemohon
  3. Petugas memeriksa berkas
  4. Petugas menyerahkan SKTM kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Petugas meregister SKTM dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima SKTM Yang Sudah Ditandatangani Camat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM Yang Sudah Ditandatangi Oleh Camat

Whatsapp 081216572048

Email : paten.ngoro@gmail.com

Pengaduan Juga Dilayani Secara Tatap Muka, Di Meja Pelayanan Pengaduan PATEN Ngoro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store