Surat Izin Praktek Penyelenggaraan Anestesi

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Rekomendasi dari organisasi profesi
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktek
  5. Scan KTP Pemohon asli
  6. Scan STR asli
  7. Scan Ijazah asli
  8. Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah
  9. Scan NPWP asli
  10. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  11. Laik sehat tempat praktek (untuk praktek mandiri)
  12. Bukti kepesertaan BPJS JKN KIS
  13. Sertifikat vaksinasi covid 19 (selama pandemi)
  14. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi pelayanan kesehatan lain secara purna waktu

  1. Pemohon membuka website sicantik
  2. Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi form data user untuk mendapatkan user dan password melalui email pemohon
  3. Pemohon mengajukan Permohonan Surat Izin Praktek
  4. Petugas Front Office pelayanan pengadministrasi perizinan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Petugas front office menerima pendaftaran pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  6. Jika berkas lengkap pemohon menerima tanda terima berkas
  7. Dinas Kesehatan meng-entri data rekomendasi teknis pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  8. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen rekomendasi teknis
  9. Jika berkas tidak sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  10. Penerbitan rekomendasi teknis pengajuan permohonan Surat Izin Praktek oleh Dinas Kesehatan
  11. Petugas Back Office mendownload rekomendasi teknis dan mengentri data pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  12. Sub Koordinator Pelayanan Administrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  13. Jika berkas tidak sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  14. Sub Koordinator Pelayanan Teknis melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  15. Jika persyaratan pengajuan tidak sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  16. Koordinator Pelayanan dan Pengaduan Perizinan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan keseuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  17. Jika berkas tidak sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  18. Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal melakukan penetapan dan penandatangan secara elektronik Surat Izin Praktek
  19. Petugas Back Office melakukan pemberian nomor dan cetak srtifikat Surat Izin Praktek
  20. Penyerahan sertifikat Surat Izin Praktek kepada Pemohon
  21. Pemohon mengisi tanda terima Surat Izin Praktek

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Penyelenggaraan Anestesi

  1. Kotak Pengaduan
  2. Email : dpmptspslawi@gmail.com
  3. Website : dpmptsp.tegalkab.go.id
  4. SP4N Lapor : lapor.go.id
  5. Pengaduan dan kuesioner online
  6. Whatsapp : 085725266206
  7. Survei Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Penyelenggaraan Anestesi"