Pelayanan Pindah Antar Kecamatan

  1. Mengisi Formulir F1.03
  2. KK dan KTP asli, apabila hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Apabila ada anggota keluarga yang tidak ikut pindah usia kurang dari 17 tahun, maka dilampirkan kk asli yang dikuti;
  4. Mengisi Formulir F1.02 untuk penerbitan KK sisa anggota yang tidak pindah ( jika yang pindah hanya salah satu anggota keluarga )

  1. Pemohon datang ke Kantor PATEN Ngoro dengan membawa persyaratan:
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. Petugas mencetak SKPWNI
  4. Pemohon menerima SKPWNI

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI

Whatsapp 081216572048

Email : paten.ngoro@gmail.com

Pengaduan Juga Dilayani Secara Tatap Muka, Di Meja Pelayanan Pengaduan PATEN Ngoro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store