Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Elektronik dan Media Sosial

  1. Identitas diri
  2. Bukti objek pengaduan

  1. Pelapor menyampaikan aduan kepada petugas/admin media elektronik / media sosial pelayanan pengaduan;
  2. Petugas meneruskan formulir berkas pengaduan yang telah lengkap kepada tim Pengelola Pengaduan
  3. Koordinator Penanganan Pengaduan memproses informasi aduan;
  4. Koordinator Penanganan Pengaduan menyampaikan hasil proses tindaklanjut aduan kepada pelapor;
  5. Petugas/admin melakukan proses pendokumentasian dan pengarsipan terhadap berkas laporan bukti berita acara penyelesaian aduan.

  • Pengaduan ringan: selambat-lambatnya 3 jam;
  • Pengaduan bersifat normatif: selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  • Pengaduan tidak berkadar pengawasan: selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  • Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan: selambat-lambatnya 60 hari kerja;

Tidak dipungut biaya

Publikasi hasil tindak lanjut pengaduan

  1. Email    : dispendukcapil@kebumenkab.go.id
  2. Twitter    : @capilkebumen
  3. Facebbok    : Disdukcapil Kebumen
  4. Instagram    : disdukcapilkebumen
  5. YouTube      : Disdukcapil Kebumen
  6. Tiktok            : disdukcapil.kebumen
  7. SP4N Lapor!
  8. Lapor Gubernur
  9. Lapor Cepat Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Elektronik dan Media Sosial"