Permohonan Informasi Publik Melalui Front Desk atau Meja Informasi PPID

  1. Foto Copy KTP
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  3. Mendapat Persetujuan dari PPID Utama LPP RRI

  1. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani
  2. Petugas layanan PPID LPP RRI melakukan verifikasi permohonan jika informasi publik tersedia dilakukan persetujuan
  3. Pemohon informasi dapat menggunakan informasi publik

1 (Satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik Tersedia Setiap Saat, Berkala dan Serta Merta

Direkur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 4-5 Jakarta Pusat 10110 Telepon 021 3511086 atau melalui website ppid.rri.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik Melalui Front Desk atau Meja Informasi PPID"