Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Lainnya

No. SK: 188/03/415.63/2023

  1. 1. Menunjukkan dokumen/ Surat Keterangan yang akan dilegalisasi
  2. 2. Menunjukkan dokumen kependudukan asli

  1. Pemohon membawa dokumen / surat keterangan yang akan dilegalisai (Rekomendasi Ijin Keramaian, Rekomendasi penerbitan KJS, Rekomendasi Proposal bantuan/hibah, Rekomendasi dispensasi nikah)
  2. Petugas menerima dokumen / surat keterangan yang akan dilegalisasi
  3. Setelah itu Petugas mengajukan penandatanganan kepada Camat
  4. Pengajuan dicatat dalam buku Legalisasi Surat - Surat
  5. Pengajuan Ligalisasi Surat - Surat diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

No. Unit Pengaduan :

(0321) 888623,

Kantor Kecamatan Kudu Jl. Raya Brantas No. 5 Kabupaten Jombang

( Kotak  Saran dan Pengaduan )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Lainnya"