Pelayanan Rekomendasi SKCK

No. SK: 188/03/415.63/2023

  1. 1. Membawa Surat Permohonan dari Desa
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. 3. Menunjukkan KTP asli pemohon

  1. Pemohon membawa Pengajuan SKCK dari Desa ke kantor Kecamatan
  2. Petugas menerima Pengajuan SKCK dan memeriksa Kelengkapannya
  3. Setelah itu Petugas mengajukan penandatanganan SKCK kepada Camat/Kasi/Kasubag
  4. Pengajuan dicatat dalam buku SKCK dan di Stempel
  5. Pengajuan SKCK diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

No. Unit Pengaduan :

(0321) 888623,

Kantor Kecamatan Kudu Jl. Raya Brantas No. 5 Kabupaten Jombang

( Kotak  Saran dan Pengaduan )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi SKCK"