Fasilitasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

No. SK: 188/40/415.10.1.3/2022

  1. Peraturan Menteri tentang Dasar Pemberian TPP
  2. Ketetapan Bupati tentang Kelas Jabatan

  1. Membentuk Tim Pelaksanaan Pemberin Tambahan Penghasilan Pegawai
  2. Melakukan Rapat Koordinasi Tim merumuskan mekanisme pemberian TPP berikut kebutuhan anggaran TPP berdasarkan kelas jabatan
  3. Menyusun Draf Perkada tentang Pemberian TPP ASN
  4. Mengumpulkan Data dan Dokumen yang dibutuhkan untuk validasi pemberian TPP ke Kementerian Dalam Negeri
  5. Menyusun permohonan Validasi pemberian TPP ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri
  6. menyusun pemohonan persetujuan pemberian TPP ke Dirjen Keuda Kementerian Dalam Negeri
  7. Melakukan sosialisasi pemberian TPP kepada seluruh Perangkat Daerah

Sesuai kondisi/realita di lapangan


Tidak dipungut biaya

Kegiatan pendampingan, workshop, bimbingan teknis, coaching clinic

Jam kerja : Senin-Kamis (07.30-15.30),
Jumat (07.30-14.30)
Telp : 0321-860051
WA : 081217394141
Email :
bagian.organisasi.jombang@gmail.com
IG : bag.organisasi.jbg
FB : BagOr Setda Jbg


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store