Fasilitasi/Pendampingan Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah Kabupaten Jombang

No. SK: 188/40/415.10.1.3/2022

  1. Surat permohonan dari perangkat daerah ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q Kepala Bagian Organisasi
  2. Dokumen pendukung penyelenggaraan SAKIP

  1. Perangkat daerah mengajukan permohonan pendampingan dan/atau atas program kerja Bagian Organisasi.
  2. Bagian Organisasi melaksanakan fasilitasi dalam bentuk kegiatan pendampingan, workshop, bimbingan teknis, coaching clinic.
  3. Perangkat daerah memenuhi dokumen-dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Bagian Organisasi melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut

Waktu penyelesaian pelayanan disesuaikan dengan kondisi/realita di lapangan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan pendampingan, workshop, bimbingan teknis, coaching clinic

Jam kerja : Senin-Kamis (07.30-15.30),
Jumat (07.30-14.30)
Telp : 0321-860051
WA : 081389550813
Email :
bagian.organisasi.jombang@gmail.com
IG : bag.organisasi.jbg
FB : BagOr Setda Jb


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi/Pendampingan Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah Kabupaten Jombang"