Izin Penelitian

  1. Surat Permohonan Izin Penelitian dari Kampus
  2. Foto Copy KTP / KTM Pemohon masing-masing 1 Lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Loket Meja Verifikasi Bahan Dokumen
  3. Penerbitan Izin Penelitian dan Faraf Kasi / Sekcam
  4. Surat ditanda tangani Camat
  5. Petugas Mencatat dalam Buku Agenda
  6. Izin Penelitian telah diserahkan Kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian

Pengaduan dapat disampaikan ke Kantor Kecamatan Blangpidie Jalan Bukit Hijau Gampong Keude Paya Kecamatan Blangpidie

atau HP./WA 0813 7507 7507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store