Pelayanan ppat

  1. Surat Dasar Objek Tanah
  2. Adanya Penjual dan Pembeli
  3. KTP Penjual , Suami / Isteri dan Ahli Waris
  4. KTP Pembeli
  5. KTP Saksi Sebatas
  6. KTP Saksi Aparatur Desa
  7. Surat Permohonan Pembuatan Akta Tanah
  8. Tanda Lunas Pembayaran PBB

  1. Pemohon menyampaikan Berkas
  2. Petugas PPAT Melakukan Verifikasi Persyaratan
  3. Berkas Lengkap dilanjutkan Penanda Tanganan Akta oleh Pihak Pertama, Kedua dan Saksi-saksi
  4. Berkas dikembalikan Ke Petuags PPAT untuk di Tanda Tanagani oleh Camat
  5. Akta Sudah Siap dan Diserahkan Kepada Pemohonan

3 Hari kerja

1 i Harga Objek Tanah

akta tanah

Pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Kecamatan Blangpidie Jalan Bukit Hjau Gampong Keude Paya Kecamatan BLangpidie

atau No. HP./WA. 0813 7507 7507 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store