Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 188.4/152/415.17.22/2023

  1. Pasien atau keluarga pasien membawa surat pengantar dari ruang pelayanan untuk dilakukan konsultasi kesehatan lingkungan

  1. 1. Pasien menyerahkan surat pengantar kepada petugas
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. 3. Petugas memanggil pasien untuk masuk keruangan
  4. 4. Petugas mempelajari pengantar dari petugas ruang pelayanan yang serta diagnesa penyakit
  5. 5. Petugas menyalin data pasien ke dalam register pasien
  6. 6. Petugas melakukan identifikasi masalah dengan cara wawancara/konseling
  7. 7. Petugas menentukan dugaan penyebab penyakit
  8. 8. Petugas memberi saran tentang penyakit dan hubungannya dengan lingkungan dan upaya pencegahan agar tidak terjadi penularan
  9. 9. Petugas membuat kesepakatan waktu dengan pasien dan keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan (jika diperlukan)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Lingkungan 2. Leaflet Penyakit Berbasis Lingkungan 3. Oralit pada pasien diare 4. Jadwal Kunjungan Lapangan (Sesuai kesepakatan dengan pasien)

4

4.    Kotak Saran

5.Sukma Santri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store