Pelayanan pengambilan obat

No. SK: 188.4/152/415.17.22/2023

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. 2. Petugas menuliskan nomor urut pada lembar resep
  3. 3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuaiurutan kedatangan
  4. 4. Petugas melakukan screening resep
  5. 5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  6. 6. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan
  7. 7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

Mengacu pada SK Kepala Puskesmas resep

Sesuai dengan Peraturan Wali Kabupaten Jombang Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kesehatan

1.Pelayanan obat racikan 2.Pelayanan obat non racikan 3.Pemberian informasi obat (PIO)

1.   Telepon : 08128884

2.   SMS/ LINE/ WA : 081288861344

3.   Email :puskesmasjapanan10@gmail.com

4.   Kotak Saran

  5.Sukma Santri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store