Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/152/415.17.22/2023

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor
  5. 5. Petugas melakukan pengambilan sampel danpenerimaan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan

Mengacu pada SK Kepala Puskesmas 

 Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium < 90 menit

Sesuai dengan Peraturan Wali Kabupaten Jombang Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

1. Hematologi meliput : darah rutin, Hb, golongan darah, LED, hitung jenis leukosit, dan malaria 2. Urinalisa meliputi : urin ruitn dan tes kehamilan 3. Immunologi-Serologi meliputi HIV/AIDS, Syphilis, dan Hepatitis B 4. Mikrobiologi meliputi : BTA, IMS, dan TCM

4

4.    Kotak Saran

 5. Sukma Santri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store