Pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut

No. SK: 188.4/152/415.17.22/2023

  1. Tersedia Rekam Medis Pasien Rujukan Internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tekanan darah
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. 5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. 6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. 7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  8. 8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

sesuai kasus yang ditangani

Sesuai dengan Peraturan WaliKabupaten Jombang Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kesehatan

gratis untuk pasien bpjs

1.Pemeriksaan gigi dan mulut 2.Penambalan gigi 3.Pencabut gigi 4.Scalling/pembersihan karang gigi 5. Konsultasi kesehatan gigi 6.Pengobatan sakit gigi 7.Dental check-up

1.   Telepon : 08128884

2.   SMS/ LINE/ WA : 081288861344

3.   Email :puskesmasjapanan10@gmail.com

4.   Kotak Saran

5.Sukma Santri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store