Pelayanan pemeriksaan lansia

No. SK: 188.4/152/415.17.22/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. 3. Petugas melakukan anamnesis
  5. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. 6. Petugas menentukan diagnosis
  8. 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

tergantung kasus yang ditangani

Sesuai dengan Peraturan Wali Kabupaten Jombang Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Kesehatan

1.   Telepon : 08128884

2.   SMS/ LINE/ WA : 081288861344

3.   Email :puskesmasjapanan10@gmail.com

4.   Kotak Saran

5.Sukma Santri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store