Pelayanan pendaftaran/loket

No. SK: 188.4/152/415.17.22/2023

  1. 1. Kartu identitas : KTP, KK atau K I A
  2. 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada) untuk mendapat nomor CM 3. Pasien mendaftar di anjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju 4. Pasien mendapatkan nomor antrian 5. Pasien menunggu panggilan poli
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju 3. Pasien mendapatkan nomor antrian 4. Pasien menunggu panggilan poli

PASIEN BARU 8 MENIT DAN PASIEN LAMA 4 MENIT

10000 UNTUK PASIEN UMUM

GRATIS UNTUK PASIEN BPJS

1.Pendaftaran Pasien 2.Pelayanan Rekam Medis pasien

1.  Telepon : 081288861344

2.  SMS/ LINE/ WA : 081288861344

3.       Email :puskesmasjapanan10@gmail.com

4.       Kotak Saran

5.       Sukma Santri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store