Fasilitasi Pelayanan Unit Gawat Darurat, Tindakan Medis dan Terapi

  1. Jika pasien dari ruang poli, pasien datang ke UGD dengan membawa surat pengantar rawat inap/pengantar untuk dilakukan tindakan di antar oleh petugas
  2. Jika pasien datang kondisi gawat darurat, maka keluarga / pengantar pasien menyerahkan kartu berobat dan atau kartu peserta (Kartu BPJS) atau KTP langsung ke UGD
  3. Jika pasien rujukan dari luar, maka pasien membawa surar rujukan dari faskes perujuk

  1. Keluarga/ pengantar pasien mendaftar pasien ke petugas jaga UGD
  2. Pasien diperiksa dokter / paramedis
  3. Bila kondisi tidak gawat darurat dapat berobat jalan / pulang
  4. Bila kondisi darurat tidak gawat dapat berobat jalan / pulang
  5. Bila kondisi gawat darurat dilakukan observasi / rawat inap / dirujuk

Tergantung jenis tindakan yang dilakukan berkisar antara : 5-20 menit

Pasien BPJS : gratis

Pasien Umum : Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


Resep obat untuk pengambilan obat di ruang obat, Resep obat untuk pembelian obat di apotik, Surat pengantar rawat inap, Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut, Pelayanan medis gawat darurat sesuai jenis penyakitnya

pkmperak@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/PKMPERAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Unit Gawat Darurat, Tindakan Medis dan Terapi"