Pelayanan yankestrad terintegrasi

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  2. Pasien telah terdaftar di SIMPUS

  1. Pasien datang sendiri/dengan pendamping
  2. Pasien mendaftarkan ke loket
  3. Pasien diperiksa di ruang pemeriksaan umum/ KIA/Lansia
  4. Petugas bekerja sama dengan dokter/bidan/perawat untuk menentukan anamneses
  5. Pasien yang beresiko dirujuk ke poli yankestrad
  6. Petugas melalukan pengkajian
  7. Petugas melakukan pelayanan sesuai masalah yang dihadapi pasien
  8. Pasien mengambil obat di farmasi
  9. pasien pulang

5-15 menit

Tidak dipungut biaya

1. Akupresur Pusing 2. Akupresur Batuk dan Pilek 3. Akupresur Mual Muntah 4. Akupresur Susah Tidur

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store