Fasilitasi Pelayanan Farmasi

  1. Pasien yang telah mendapat kertas resep pengambilan obat dari ruang / poli tempat asal pasien periksa.

  1. Pasien membawa kertas resep pengambilan obat dimasukkan ke ruang obat
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Pasien pulang

Pembuatan obat memerlukan waktu 2-4 menit tiap orang, khsusus obat dalam bentuk puyer/racikan memerlukan waktu yang lebih lama karna memerlukan ketelitian

Tidak dipungut biaya

Obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai yang tertulis dalam resep

pkmperak@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/PKMPERAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Farmasi"