Fasilitasi Pelayanan Laboratorium

  1. Untuk pasien rawat jalan, pasien yang sudah terdafatar di loket pendaftaran dan diberi surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari ruangan / poli yang memerlukan pemeriksaan laboratorium
  2. Untuk pasien rawat inap, pasien telah diberi surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari petugas ruang rawat inap

  1. Untuk pasien rawat jalan, pasien membawa surat pengantar laboratorium dimasukkan ruang laboratorium
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan
  3. Pasien membawa hasil ke ruang pemeriksaan
  4. Untuk pasien rawat inap, petugas Laboratorium mengambil sampel pemeriksaan pasien dan surat pengantar laboratorium di ruang rawat inap
  5. Petugas laboratorium memberikan hasil ke ruang rawat inap

Sesuai dengan jenis pemeriksaan, semakin banyak akan lebih memakan waktu 10-65 menit per orang

Pasien BPJS : gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Pasien Umum : Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


Lembar hasil pemeriksaan laboratorium , Kartu golongan darah

pkmperak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/PKMPERAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Laboratorium"