Fasilitasi Pelayanan Gigi

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian di ruang tunggu pelayanan gigi
  2. Selanjutnya pasien diberikan rujukan lab ( bila diperlukan)/rujukan ke poli gizi (bila perlu)/ rujukan ke FKTL (bila diperlukan)/ resep obat
  3. Jika dirujuk anatar unit maka pasien menuju ke poli yang ditentukan, jika dirujuk ke RS maka pasien bisa melanjutkan pengobatan sesuai jadwal ddan RS sesuai dengan surat rujuka, apabila mendapat resep pasien bisa menukarkan di farmasi
  4. Pasien Pulang

Sesuai kasus

a.       Pasien Baru : 15-30 menit

b.      Pasien lama : 10-25 menit


Pasien BPJS : gratis

Pasien Umum : Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


Pelayanan medis sesuai jenis penyakitnya

pkmperak@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/PKMPERAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Gigi"