Pelayanan rawat inap

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  2. Membawa NOMOR BPJS

  1. 1. Petugas menerima dari Ruang UGD dan POLI
  2. 2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
  3. 3. Petugas memidahkan pasien ke ruang rawat inap
  4. 4. Petugas melaksanakan terapi sesuai dengaN advis dan petunjuk

15 menit merupakan respon time

- Pasien KIS : Gratis

 - Pembebasan 1x layanan rawat inap dari dinas social

 - Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Rawat Inap

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store