Pendaftaran Data Baru PBB - P2 ( Cek Lokasi)

  1. Foto copy kartu tanda penduduk ( KTP ) NPWP bagi Perusahaan / Badan
  2. Blanko SPOP/LSPOP
  3. Surat Pernyataan yang ditanda tangani atas materai
  4. Foto copy Sertifikat/PPAT/SKUMHAT/IMTN atau dokumen lain dipersamakan (legalisir)
  5. Foto lokasi tanah dan foto bangunan jika ada bangunan
  6. Titik koordinat dari google maps (apabila surat tanah tidak ada tikor)
  7. Surat kuasa pengurusan apabila pengurusannya diwakilkan ( tanda tangan diatas materai )
  8. Foto copy SPPDT -P2 tetangga sebagai objek pembanding ( jika ada)
  9. Apabila nama disurat tanah telah meninggal dunia wajib melampirkan akta kematian serta surat kuasa ahli waris dan ahli waris dari kelurahan /notaris dan Foto copy kartu keluarga
  10. Apabila nama berbeda antara di KTP dan surat tanah harus melampirkan keterangan dari kelurahan

  1. Wajib Pajak (WP) mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran dengan membawa kelengkapan dokumen
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pajak serta check data di SISMIOP
  3. Memindai (scan) dokumen permohonan beserta kelengkapan syaratnya dan Mencetak tanda terima pelayanan
  4. Memeriksa peta di Aplikasi Pemetaan
  5. Memetakan letak objek pajak
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas dan syarat permohonan serta Mendisposisi berkas permohonan kepada petugas lapangan untuk diperiksa
  7. Memeriksa kondisi objek pajak dan kesesuaian permohonan Membuat Berita Acara (BA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Membuatkan Nomor Objek Pajak Pajak (NOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT)
  8. Memeriksa Acara dan laporan hasil pemeriksaan lapangan
  9. Menginput Data Permohonan di SISMIOP
  10. Memverifikasi kelengkapan berkas dan syarat permohonan
  11. Memverifikasi dan mengirimkan e-file berkas permohonan WP
  12. Memeriksa kelengkapan e-file berkas dan syarat permohonan
  13. verifikasi e-File
  14. verifikasi e-File
  15. Menetapkan Nilai PBB
  16. Mencetak SPPDT PBB-P2 yang telah ditetapkan dan Menghubungi WP untuk mengambil SPPDT
  17. Menerima SPPDT PBB-P2

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

PBB

1.      Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah III

b.    Website www.bapenda.samarindakota.go.id

d.    facebook : uptdbapenda3.samarinda

       e.   IG : uptdbapenda3
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store