Pelayanan Imunisasi

  1. 1. Ada Buku Rekam Medis
  2. 2. Ada karcis bayar untuk pasien umum
  3. 3. Penderita ada di tempat
  4. 4. KIA/KMS (pasien balita)
  5. 5. Kartu TT (pasien dewasa)

  1. 1. Menyerahkan KMS untuk pasien balita / kartu TT untuk pasien dewasa dan karcis pendaftaran kepada petugas
  2. 2. Petugas memeriksa Janis Imunisasi yang akan diberikan
  3. 3. Petugas memeriksa kondisi kesehatan bayi / balita
  4. 4. Jika sehat diberikan imunisasi sesuai jadwal
  5. 5. Jika sakit imunisasi ditunda, sarankan berobat ke BP Umum

5-10 menit sejak pasien dipanggil

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Besar Tarif  Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas

Pemberian Imunisasi

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor :0321- 395101 pada jam kerja.

§  Email Puskesmas : puskblimbingkes@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"