Pelayanan Farmasi

  1. 1. Pasien menyerahkan lembar resep obat

  1. 1. pasien menyerahkan lembar resep obat ke ruang farmasi
  2. 2. pasien menunggu obat disiapkan petugas
  3. 3. pasien menerima obat disertai penjelasan oleh petugas tentang tata cara minumnya

Obat tablet / sirup : 5 menit ( sejak obat di racik petugas)

Obat puyer         : 10 menit ( sejak obat di puyer petugas


Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Besar Tarif  Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas

- obat sesuai resep dalam bentuk tablet, kapsul, puyer, sirup, sachet, cairan

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor :0321- 395101 pada jam kerja.

§  Email Puskesmas : puskblimbingkes@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"